JAKARTA, theindonesiatimes – Pekerja Pertamina yang tergabungdalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengadukan MenteriEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ke Komisi PemberantasanKorupsi (KPK). Pasalnya, keputusan Jonan memperpanjang kontrak Blok Corridoryang dikelola ConocoPhillips diduga melawan hukum dan merugikan negara. Bahkan mantanMenteri Perhubungan ini juga diduga menerima gratifikasi dari CEOConocoPhillips.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mendatangi kantor KPK pada Jumatpagi (26/7/2019) pada pukul 10.00 pagi di Jl Rasuna Said, Jakarta. Ariedidampingi beberapa jajaran pengurus dan staf FSPPB. Di gedung anti rasuahtersebut, Arie menyerahkan berkas pengaduan dan berkas bukti-bukti lainnya.
Ketika ditanya, Arie menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannyake Gedung KPK. “Hal ini terkait penetapan Kementerian ESDM yang memperpanjangBlok Corridor oleh kontraktor eksisting ConocoPhillips. Kami meminta KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan audit investigasi terhadapkeputusan yang diambil oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam kelanjutanperpanjangan kontrak tersebut,” katanya.
Pihaknya juga membawa berkas pengaduan yang telah dimasukkan kebagian Humas terkait dengan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi dalampengambilan keputusan perpanjangan ConocoPhillips di Blok Corridor.
Beberapa poin yang disampaikan yaitu; Pertama, dalam pengambilankeputusan ini diduga ada tindakan atau perbuatan melawan hukum yang diambiloleh Kementerian ESDM. Khususnya Menteri ESDM, terkait Permen ESDM No. 23 Tahun2018 yang diperbaharui dengan Permen ESDM No. 3 Tahun 2019 yang digunakansebagai dasar penetapan perpanjangan Blok Corridor.
Diketahui, Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 telah dibatalkan olehMahkamah Agung (MA) karena judicial review yang diajukan oleh FSPPB. Judicialreview diajukan pada 11 April 2018 terkait Permen ESDM No. 23 Tahun 2018. Pada29 Nopember 2018, MA mengabulkan guguatan FSPPB sepenuhnya. Artinya, Permen ESDMNo. 23 Tahun 2018 sudah dicabut dan dibatalkan oleh MA.
“Ketika perpanjangan Blok Corridor ini mengacu pada Permen ESDMNo. 23 Tahun 2018, Kementerian ESDM telah membuat keputusan yang melawan hukum.Harusnya mengacu pada Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, atau pencabarannya padaPermen ESDM No. 30 Tahun 2016,” papar Arie.
Kedua, lanjut Arie, keputusan perpanjangan Blok Corridor patutdiduga menimbulkan kerugian terhadap negara. Karena seharusnya, kalau mengikutiPermen ESDM No. 15 Tahun 2012 maka Blok Corridor setelah berakhir masakontraknya dengan ConocoPhillips maka diberikan kepada negara. “Negaramemprioritaskan pengelolanya kepada BUMN. Dan hal ini tidak dilakukan. MalahPertamina, sebagai BUMN mendapatkan 30 persen. Artinya, ada potensi pendapatannegara yang berkurang. Seharusnya mendapatkan seratus, ini mendapat tigapuluh,”imbuh Arie.
Hal lainnya, ungkap Arie, seharusnya menjadi prioritas dilakukanoleh pemerintah, adalah mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkaitdengan judicial review Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2001, bahwa blok migasyang ada di Indonesia itu hanya dikelola oleh BUMN.
Ketiga, kata Arie, patut diduga juga ada tindakan pidanakorupsi, gratifikasi, hadiah dan lain semacamnya. “Karena kita lihat MenteriESDM, Ignasius Jonan, kerap berkomunikasi dengan CEO ConocoPhillips. Ini patutdiduga juga ada penerimaan hadiah dengan tujuan-tujuan tertentu. Akibatnya,pemerintah melalui Kementerian ESDM memperpanjang kembali kerjasama denganConocoPhillips di Blok Corridor,” kata Arie.
“Harapannya KPK mengusut tuntas semua yang diadukan FSPPB. KPKjuga diharapkan berpihak pada kepentingan dan kedaulatan energy nasional.Pengaduan ini ditindaklanjuti maksimal 30 hari,” tandas Arie.
Selain ke KPK, FSPPB juga akan melaporkan kasus ini keOmbudsman, terkait dengan kebijakan publik. juga akan dilakukan edukasi melaluiseminar dan lain semacamnya. “Bahkan pada saatnya nanti akan menggugat dengangugatan perdata hingga pengerahan massa,” pungkas Arie. (Jay)
Sumber: http://theindonesiatimes.com/serikat-pekerja-pertamina-adukan-menteri-esdm-ke-kpk/