WE Online, Jakarta -Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/7). FSPPB memohon uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN yang dinilai memiliki makna ambigu dan multi tafsir.
Terkait itu, Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7), mengatakan Pertamina termasuk dalam Perusahaan Persero yang dilarang untuk diprivatisasi. Namun, akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero/perusahaan milik Persero dalam ketentuan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN, terbuka peluang anak perusahaan Pertamina untuk diprivatisasi.
"Privatisasi atau juga kerap disebut dengan swastanisasi (denasionalisasi) anak perusahaan Pertamina, belakangan gencar disampaikan Kementrian BUMN." katanya.
Sambungnya, jika hal itu terjadi, maka negara akan kehilangan kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam migas Indonesia serta cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Dalam hal ini kedaulatan energi nasional menjadi terancam,” tegasnya.
Sumber : https://www.wartaekonomi.co.id/read294817/gak-terima-pertamina-diprivatisasi-fsppb-uji-materil-uu-bumn