JAKARTA, KOMPAS TV - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja di PT Pertamina (Persero) menggugat Menteri BUMN, Erick Thohir.
Oleh Serikat Pekerja Pertamina, mantan bos Inter Milan itu dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain Erick Thohir, gugatan juga dilayangkan kepada direksi PT Pertamina (Persero).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7/2020) pukul 13.00 WIB.
Kepala Bidang Media FSPBB, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan FSPPB telah menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
Adapun yang menjadi dasar gugatan pihak FSPBB karena Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak.
Keputusan sepihak itu bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga dianggap merugikan perusahaan atau negara karena aset dan keuangan perusahaan yang dikelola Pertamina dialihkan.
Capt. Marcellus Hakeng menjelaskan, Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina pada Juni 2020.
Editor : Tito Dirhantoro
Sumber : https://www.kompas.tv/article/95479/menteri-bumn-erick-thohir-digugat-serikat-pekerja-pertamina-karena-dianggap-melawan-hukum