Jakarta (Samudranesia) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Juajir Sumardi selaku Ahli yang dihadirkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB/Pemohon) dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menyatakan pembentukan subholding menjadi ancaman terhadap kelangsungan bisnis dan eksistensi PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN.
Menurutnya, subholding yang dibentuk merupakan wujud dari praktik unbundling terhadap BUMN. Padahal secara konstitusional, BUMN diamanahkan untuk dapat menjalankan fungsi entrepreneur negara dan bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
“Untuk menjaga agar tidak terjadi praktik unbundling terhadap PT Pertamina, maka larangan privatisasi yang terdapat dalam pengaturan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN harus dimaknai termasuk keseluruhan perusahaan turunannya, yakni BUMN (Persero) beserta subholding dan anak perusahaan,” kata Juajir dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (23/11).
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai sebagai keseluruhan entitas dari perusahaan Persero beserta perusahaan turunannya, maka hal tersebut dapat kemudian membuka peluang terjadinya praktik unbundling perusahaan perseroan yang diatur di dalamnya sehingga hal ini tidak sejalan dengan amanah yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tambahnya.
Sumber : http://samudranesia.id/subholding-pertamina-praktik-unbundling-yang-mengancam-bisnis-negara/