Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali, melalui aksi daring bertajuk “Tolak Privatisasi BUMN Energi” Senin kemarin mengungkapkan, sudah dua kali mengajukan judicial review UU Ketenagalistrikan. Mahkamah Kostitusi (MK) memutuskan, listrik termasuk cabang-cabang produksi yang penting yang harus dikuasai oleh negara.
Dasar hukum lain, yakni Tap MPR, juga menyatakan sektor pelayanan umum kelistrikan tidak boleh diprivatisasi. “Atas dasar itu, SP PLN menolak privatisasi,” ujar dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.
Abrar mengibaratkan, PLN seperti rumah makan Padang. Sebagai usaha pembangkitan, pihaknya meracik masakan hingga disajikan ke konsumen dengan harga terjangkau. “Tapi, bila diprivatisasi, maka PLN hanya menjual makanan yang dibuat orang lain. Harganya belum bisa lebih mahal,” ujarnya.
SP PLN telah berkirim surat, langsung kepada Presiden Jokowi dan DPR perihal penolakan privatisasi BUMN energi. Sejauh ini belum ada respons atas surat tersebut, namun SP PLN yakin Presiden jokowi sudah mendapat informasi tentang persoalan ini.
Sumber : https://www.harianaceh.co.id/2021/08/17/serikat-pekrja-pln-dan-fsppb-tolak-provatiasi-bumn-energi/