Jakarta, Petrominer – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. Ini membuktikan bahwa UU tersebut cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja.
FSPPB adalah salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Cipta Kerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020. Hari Kamis (25/11), Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan yang mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja tersebut.
“Putusan MK tersebut telah membuktikan UU Cipta Kerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah, terlebih UU Cipta Kerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja,†ujar Presiden FSPPB, Arie Gumilar, dalam pernyataan tertulis yang diterima PETROMINER, Jum’at (26/11).
Dengan adanya putusan ini, menurut Arie, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waku dua tahun.
“Kami, FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya,†tegasnya.
Sementara itu, Janses E. Sihaloho, selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan Pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi. Perintah tersebut adalah perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipai publik yang bermakna, dan perubahan materi.
“Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik,†tegas Janses.
Berikut petikan pokok-pokok putusan MK terkait Uji Formil UU Cipta Kerja:
- Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;
- Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan;
- Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;
- Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;
- Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sumber : https://petrominer.com/sp-pertamina-apresiasi-putusan-mk-atas-uu-cipta-kerja/