KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

Surat No 113 Pemberitahuan Mogok Kerja Seluruh Rakyat Indonesia

Pemberitaan Mogok Kerja

Kepada Yth.

1.Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

2.Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Dengan Hormat,

Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja Sebagai Hak Dsar Pekerja/Buruh

dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,

Bahwa kami akan melaksanakan MOGOK KERJA sebagai berikut:


I. Waktu Pelakasanaan MOGOK KERJA

Dimulai

Hari/Tanggal: Rabu / 29 Desember 2021

Waktu: 07.00 WIB


Diakhiri: Jumat / 07 Januari 2022

Waktu: 16.00 WIB


Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan Pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada :

1. Mentri BUMN Republik Indonesia No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember

      2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

2. Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.111/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10

     Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungn Industri PT Pertamina (Persero)


II. Peserta dan Tempat Pelaksanaan MOGOK KERJA

    Mogok Kerja ini akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina

    yang menjadi anggota Federasi Serikat Pertamina Bersatu (FSPPB) dan akan dilakukan

    diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding


III. Penanggung Jawab MOGOK KERJA

     Nama: Arie Gumilar

     Jabatan: Presiden FSPPB


     Nama: Sutrisno

     Jabatan: Sekretaris Jenderal FSPPB


Sumber : https://www.instagram.com/p/CXsRdBnLdOA/?utm_medium=share_sheet

20-Dec-2021 00:00:00
Dikirim Oleh : Adminsitrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

1

kali