Pemberitaan Mogok Kerja
Kepada Yth.
1.Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
2.Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Dengan Hormat,
Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja Sebagai Hak Dsar Pekerja/Buruh
dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Bahwa kami akan melaksanakan MOGOK KERJA sebagai berikut:
I. Waktu Pelakasanaan MOGOK KERJA
Dimulai
Hari/Tanggal: Rabu / 29 Desember 2021
Waktu: 07.00 WIB
Diakhiri: Jumat / 07 Januari 2022
Waktu: 16.00 WIB
Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan Pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada :
1. Mentri BUMN Republik Indonesia No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember
2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
2. Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.111/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10
Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungn Industri PT Pertamina (Persero)
II. Peserta dan Tempat Pelaksanaan MOGOK KERJA
Mogok Kerja ini akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina
yang menjadi anggota Federasi Serikat Pertamina Bersatu (FSPPB) dan akan dilakukan
diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding
III. Penanggung Jawab MOGOK KERJA
Nama: Arie Gumilar
Jabatan: Presiden FSPPB
Nama: Sutrisno
Jabatan: Sekretaris Jenderal FSPPB
Sumber : https://www.instagram.com/p/CXsRdBnLdOA/?utm_medium=share_sheet