Jakarta – Menanggapi adanya Surat Undangan Kementerian BUMN No.55/S.MBU/04/2019 Jakarta, 8 April 2019 perihal Undangan Kegiatan Peringatan HUTKementerian BUMN dan BUMN-BUMN maka dengan ini Federasi Serikat PekerjaPertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan tentang “Netralitas BUMN danKaryawan BUMN khususnya Pertamina pada pelaksanaan Pemilu 2019”.
Netralitas dalamkegiatan Pemilu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, yaitu :
a. UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPRD danDPD, Khususnya pasal 84, melarang pejabat BUMN ikut serta dalam kampanyePemilu.
b. PP No.45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan dan Pembubaran BUMN, khususnya Pasal 22 dan Pasal 97 yang mengaturbahwa *”Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN dilarangmenjadi Partai Politik, Calon Legislatif dan Anggota Legislatif”.*
c. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/SerikatBuruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh semata-mata hanya bertujuan untukmemberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkankesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar.
“Keterlibatan pejabatatau oknum BUMN dalam kegiatan partai politik, telah membuat pengkotak-kotakandalam tubuh BUMN yang menyebabkan timbulnya disharmonisasi dalam pelaksanaankegiatan usaha perusahaan,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar, dalam keteranganpers, di Jakarta, Rabu (10/04/2019).
Berdasarkan hal-haltersebut, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan seluruhkonstituennya meminta dengan tegas kepada Menteri BUMN agar tidak melibatkanseluruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN PT. Pertaminabeserta seluruh Anak Perusahaannya dalam politik praktis sehingga terjaganetralitas, profesionalisme demi keberlangsungan bisnis perusahaan.
“Demikian pulakegiatan perayaan HUT BUMN agar tidak dimanfaatkan secara langsung maupun tidaklangsung oleh kepentingan politik manapun,” tegas Arie.
Sumber http://lenteraindonesia.net/fsppb-tegaskan-netralitas-pt-pertamina-sebagai-bumn-pada-pemilu-2019/