jakarta24jam.com – Menanggapi undangankegiatan peringatan HUT Kementerian BUMN,
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan tentangNetralitas BUMN dan Karyawan BUMN khususnya Pertamina pada pelaksanaan Pemilu2019 yang akan datang.
Netralitas dalam kegiatanPemilu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, yaitu :
a. UU Nomor 10 tahun 2008tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD, Khususnya pasal 84, melarang pejabatBUMN ikut serta dalam kampanye Pemilu.
b. PP No.45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan PembubaranBUMN, khususnya Pasal 22 dan Pasal 97 yang mengatur bahwa Direksi, DewanKomisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN dilarang menjadi Partai Politik,Calon Legislatif dan Anggota Legislatif.
c. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,Serikat Pekerja/Serikat Buruh semata-mata hanya bertujuan untuk memberikanperlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraanyang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Presiden Federasi SerikatPekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar dalam siaran tertulisnyamengatakan, “Keterlibatan pejabat atau oknum BUMN dalam kegiatan partaipolitik, telah membuat pengkotak-kotakan dalam tubuh BUMN yang menyebabkantimbulnya disharmonisasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha perusahaanâ€.
Arie menambahkan, “FederasiSerikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan seluruh konstituennya memintadengan tegas kepada Menteri BUMN agar tidak melibatkan seluruh Direksi, DewanKomisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN PT. Pertamina beserta seluruh AnakPerusahaannya dalam politik praktis sehingga terjaga netralitas,profesionalisme demi keberlangsungan bisnis perusahaan. Demikian pula kegiatanperayaan HUT BUMN agar tidak dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsungoleh kepentingan politik manapun
Sumber http://jakarta24jam.com/netralitas-pertamina-pada-pemilu-2019/