KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

Dianggap Mengkebiri Pejabat BUMN, UU 31/1999 Digugat FSPPB

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digugat oleh Federasi PekerjaPertamina Bersatu (FSPPB). Sebab Undang-Undang ini dinilai mengkebiri pejabatatau direksi BUMN untuk dapat melakukan aksi korporasi atau investasi.

DalamUndang-Undang ini dinyatakan setiap pejabat atau direksi yang mengambilkeputusan ekspansi usaha atau investasi namun mengalami kerugian dianggapsebagai koruptor yang diancam untuk dipenjarakan. Apabila hal ini dibiarkanterus menerus akan menjadi ancaman seriua bagi kelanjutan bisnis BUMN.

PresidenFSPPB, Arie Gumilar, resmi mendaftarkan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi(MK) agar dilakukan judicial review atas Undang-Undang tersebut. Menurutnya,apabila pasal ini tidak diterjemahkan secara komprehensif dan ada pengecualian,maka investasi ataupun ekspansi usaha dari BUMN akan mandeg. Sebab direksi ataupejabat pengambil keputusan di BUMN tidak akan pernah berani mengambilkonsekuensi apabila aksi korporasinya tidak membuahkan keuntungan.

“Setiapkeputusan bisnis BUMN itu peluangnya untung atau rugi. Untung tidak dapatpenghargaan tapi begitu rugi masuk penjara. Siapapun pasti nanti tidak mau.Direksi BUMN tidak ada yang berani berinvestasi maka yang akan investasi adalahswasta,” ujar Arie usai mendaftarkan berkas perkara tersebut ke MK, JakartaPusat, Kamis (11/4).

Dikatakannya,apabila BUMN tidak lagi memiliki keberanian untuk investasi, maka swasta yangakan mengambil alih setiap peluang usaha yang menjadi ranah BUMN. Dengan begitugarda terakhir benteng perekonomian nasional terancam runtuh karena adanyapasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut yang menggenalisir.

“Kalauswasta yang masuk investasi dengan efisiensi dan teknologi yang lebih tinggitentunya ini akan mulai menggeser sedikit demi sedikit peran BUMN di cabangproduksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Nanti tentu dampaknyake rakyat sebab swasta yang pasti maunya untung terus,” ulas dia.

MelaluiJudicial Review yang didaftarkannya ke MK tersebut, Arie berharap MK segeramengeluarkan fatwa atas frasa – frasa yang ambigu di dalam Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tersebut. Menurutnya pasal dalam Undang-Undang ini sudah menjeratmantan direksi PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, atas keputusannyadalam mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2009 silam.Karen didakwa telah merugikan negara sebesar Rp568,06 miliar dalam aksi korporasinyatersebut. Saat ini proses hukum atas Karen masih berlanjut di Pengadilan NegeriTindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

“Kamilihat kalau ini tidak diluruskan atau tidak ada penafsiran pada Undang-Undang31, ini bisa berdampak pada iklim investasi di BUMN

 

Sumber : https://hotfokus.com/2019/04/11/dianggap-mengkebiri-pejabat-bumn-uu-311999-digugat-fsppb/

12-Apr-2019 00:00:00
Dikirim Oleh : Administrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

38983

kali