Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digugat oleh Federasi PekerjaPertamina Bersatu (FSPPB). Sebab Undang-Undang ini dinilai mengkebiri pejabatatau direksi BUMN untuk dapat melakukan aksi korporasi atau investasi.
DalamUndang-Undang ini dinyatakan setiap pejabat atau direksi yang mengambilkeputusan ekspansi usaha atau investasi namun mengalami kerugian dianggapsebagai koruptor yang diancam untuk dipenjarakan. Apabila hal ini dibiarkanterus menerus akan menjadi ancaman seriua bagi kelanjutan bisnis BUMN.
PresidenFSPPB, Arie Gumilar, resmi mendaftarkan perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi(MK) agar dilakukan judicial review atas Undang-Undang tersebut. Menurutnya,apabila pasal ini tidak diterjemahkan secara komprehensif dan ada pengecualian,maka investasi ataupun ekspansi usaha dari BUMN akan mandeg. Sebab direksi ataupejabat pengambil keputusan di BUMN tidak akan pernah berani mengambilkonsekuensi apabila aksi korporasinya tidak membuahkan keuntungan.
“Setiapkeputusan bisnis BUMN itu peluangnya untung atau rugi. Untung tidak dapatpenghargaan tapi begitu rugi masuk penjara. Siapapun pasti nanti tidak mau.Direksi BUMN tidak ada yang berani berinvestasi maka yang akan investasi adalahswasta,” ujar Arie usai mendaftarkan berkas perkara tersebut ke MK, JakartaPusat, Kamis (11/4).
Dikatakannya,apabila BUMN tidak lagi memiliki keberanian untuk investasi, maka swasta yangakan mengambil alih setiap peluang usaha yang menjadi ranah BUMN. Dengan begitugarda terakhir benteng perekonomian nasional terancam runtuh karena adanyapasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut yang menggenalisir.
“Kalauswasta yang masuk investasi dengan efisiensi dan teknologi yang lebih tinggitentunya ini akan mulai menggeser sedikit demi sedikit peran BUMN di cabangproduksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Nanti tentu dampaknyake rakyat sebab swasta yang pasti maunya untung terus,” ulas dia.
MelaluiJudicial Review yang didaftarkannya ke MK tersebut, Arie berharap MK segeramengeluarkan fatwa atas frasa – frasa yang ambigu di dalam Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tersebut. Menurutnya pasal dalam Undang-Undang ini sudah menjeratmantan direksi PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, atas keputusannyadalam mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2009 silam.Karen didakwa telah merugikan negara sebesar Rp568,06 miliar dalam aksi korporasinyatersebut. Saat ini proses hukum atas Karen masih berlanjut di Pengadilan NegeriTindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
“Kamilihat kalau ini tidak diluruskan atau tidak ada penafsiran pada Undang-Undang31, ini bisa berdampak pada iklim investasi di BUMN
Sumber : https://hotfokus.com/2019/04/11/dianggap-mengkebiri-pejabat-bumn-uu-311999-digugat-fsppb/