Jakarta,MinergyNews– Pada hari ini, Kamis (11/4) Presiden Federasi Pekerja PertaminaBersatu (FSPPB), Arie Gumilar, resmi mendaftarkan perkara tersebut ke MahkamahKonstitusi (MK) agar dilakukan judicial review atas UU No 31/1999Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digugatoleh (FSPPB), karena dinilai mengebiri pejabat atau direksi BUMN untuk dapatmelakukan aksi korporasi atau investasi.
Menurut Arie, jika pasal ini tidak diterjemahkansecara komprehensif dan ada pengecualian, investasi atau ekspansi usaha dariBUMN maka akan mandeg. Pasalny, direksi atau pejabat pengambil keputusan diBUMN tidak akan pernah berani mengambil konsekuensi jika aksi korporasinyatidak membuahkan keuntungan.
“Setiap keputusan bisnis BUMN itu peluangnya untungatau rugi. Untung tidak dapat penghargaan, tetapi begitu rugi masuk penjara.Siapapun pasti nanti tidak mau. Direksi BUMN tidak ada yang beraniberinvestasi, maka yang akan investasi adalah swasta,†ujarnya.
Arie menegaskan, apabila BUMN tidak lagi memilikikeberanian untuk berinvestasi, swasta yang akan mengambil alih setiap peluangusaha yang menjadi ranah BUMN .
“Garda terakhir benteng perekonomian nasional terancam runtuh, karena adanyapasal dalam undang-undang tersebut yang menggenelarisir,†katanya.
Namun, tambahnya, kalau swasta yang masuk investasidengan efisiensi dan teknologi yang lebih tinggi, tentunya ini akan mulaimenggeser sedikit demi sedikit peran BUMN di cabang produksi penting yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
“Nanti tentu dampaknya ke rakyat, sebab swasta yangpasti maunya untung terus,†imbuhnya.
Untuk itu, Arie berharap kepada MK agar segeramengeluarkan fatwa atas frasa-frasa yang ambigu di dalam UU No 31/1999 tersebut.“Pasal dalam UU ini sudah menjerat mantan direksi PT Pertamina (Persero), KarenAgustiawan, atas keputusannya dalam mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG)di Australia, 2009,†tuturnya.
Sebelumnya, Karen didakwa telah merugikan negarasebesar Rp568,06 miliar dalam aksi korporasi tersebut. Saat ini proses hukumatas Karen masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, JakartaPusat.
Sebagaimana diketahui, dalam UU itu dinyatakansetiap pejabat atau direksi yang mengambil keputusan ekspansi usaha atauinvestasi namun mengalami kerugian dianggap sebagai koruptor yang diancam untukdipenjarakan. Jika hal ini dibiarkan terus, dinilai akan menjadi ancaman seriusbagi kelanjutan bisnis BUMN.
Sumber : http://www.minergy-news.com/2019/04/11/fsppb-ajukan-judicial-review-uu-tipikor-ke-mahkamah-konstitusi/