KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

FSPPB AJUKAN JUDICIAL REVIEW UU TIPIKOR KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Jakarta,MinergyNews– Pada hari ini, Kamis (11/4) Presiden Federasi Pekerja PertaminaBersatu (FSPPB), Arie Gumilar, resmi mendaftarkan perkara tersebut ke MahkamahKonstitusi (MK) agar dilakukan judicial review atas UU No 31/1999Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digugatoleh (FSPPB), karena dinilai mengebiri pejabat atau direksi BUMN untuk dapatmelakukan aksi korporasi atau investasi.

Menurut Arie, jika pasal ini tidak diterjemahkansecara komprehensif dan ada pengecualian, investasi atau ekspansi usaha dariBUMN maka akan mandeg. Pasalny, direksi atau pejabat pengambil keputusan diBUMN tidak akan pernah berani mengambil konsekuensi jika aksi korporasinyatidak membuahkan keuntungan.

“Setiap keputusan bisnis BUMN itu peluangnya untungatau rugi. Untung tidak dapat penghargaan, tetapi begitu rugi masuk penjara.Siapapun pasti nanti tidak mau. Direksi BUMN tidak ada yang beraniberinvestasi, maka yang akan investasi adalah swasta,” ujarnya.

Arie menegaskan, apabila BUMN tidak lagi memilikikeberanian untuk berinvestasi, swasta yang akan mengambil alih setiap peluangusaha yang menjadi ranah BUMN .
“Garda terakhir benteng perekonomian nasional terancam runtuh, karena adanyapasal dalam undang-undang tersebut yang menggenelarisir,” katanya.

Namun, tambahnya, kalau swasta yang masuk investasidengan efisiensi dan teknologi yang lebih tinggi, tentunya ini akan mulaimenggeser sedikit demi sedikit peran BUMN di cabang produksi penting yangmenguasai hajat hidup orang banyak.

“Nanti tentu dampaknya ke rakyat, sebab swasta yangpasti maunya untung terus,” imbuhnya.

Untuk itu, Arie berharap kepada MK agar segeramengeluarkan fatwa atas frasa-frasa yang ambigu di dalam UU No 31/1999 tersebut.“Pasal dalam UU ini sudah menjerat mantan direksi PT Pertamina (Persero), KarenAgustiawan, atas keputusannya dalam mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG)di Australia, 2009,” tuturnya.

Sebelumnya, Karen didakwa telah merugikan negarasebesar Rp568,06 miliar dalam aksi korporasi tersebut. Saat ini proses hukumatas Karen masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, JakartaPusat.

Sebagaimana diketahui, dalam UU itu dinyatakansetiap pejabat atau direksi yang mengambil keputusan ekspansi usaha atauinvestasi namun mengalami kerugian dianggap sebagai koruptor yang diancam untukdipenjarakan. Jika hal ini dibiarkan terus, dinilai akan menjadi ancaman seriusbagi kelanjutan bisnis BUMN.

Sumber : http://www.minergy-news.com/2019/04/11/fsppb-ajukan-judicial-review-uu-tipikor-ke-mahkamah-konstitusi/

12-Apr-2019 00:00:00
Dikirim Oleh : Administrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

1

kali