JAKARTA, theindonesiatimes – Setelah melalui serangkaiankegiatan dan tahap pembahasan, PT Petamina (Persero) bersama Federasi SerikatPekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB)Periode 2019-2021. PKB ini merupakan hasil kesepakatan bersama antaraPerusahaan dengan FSPPB yang mendapat mandat dari 16 serikat pekerja dengantotal jumlah anggota sebanyak 8.757 pekerja atau sekitar 67 persen dari total12.930 pekerja Pertamina.
Penandatangan PKB Pertaminatersebut dilakukan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan PresidenFSPPB, Arie Gumilar yang disaksikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial &Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang di Kantor Pusat Pertamina,Senin (15/42019).
Sementara itu, Presiden FSPPBArie Gumilar yang mewakili para pekerja Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjalankan segala aturan yang tertuang dalam PKB. Arie juga berharappihak perusahan juga konsisten melaksanakannya. “Pihak pekerja, direksi maupunPemerintah harus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PKB ini” tegas Ariedalam kesempatan yang sama.
Arie mengungkapkan, terdapatsejumlah hal positif atau benefit yang diterima pekerja dari PKB yangpenandatanganannya lebih cepat dari habisnya masa berlaku PKB ke enam yang baruakan selesai pada 24 Mei 2019. “Banyak yang lebih baik dari PKB sebelumnya.Benefitnya meningkat dari sebelumnya dalam hal yang diterima oleh pekerja. Soalaturan dalam pemberian sanksi juga lebih jelas dan rinci lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, ada jugabeberapa catatan dari pihak FSPPB atas PKB yang telah ditandatangani dan telahefektif berlaku pada hari ini, Senin, 15 April 2019 ini. Menurut Arie, masihada aturan soal batasan usia pensiun yang ingin diperpanjang dari 56 tahunmenjadi 58 tahun yang belum masuk ke dalam PKB. Demikian juga soal pembinaanpekerja yaitu aturan perbantuan pekerja dari dan ke anak perusahaan. Selama inibaru diatur perbantuan pekerja dari induk perusahaan ke anak perusahaan,padahal di anak perusahaan juga banyak pekerja yang potensial bisa ditarik keinduk perusahaan.
“Catatan ini sebenarnya masukdalam materi perundingan tapi belum cukup data dan materil untuk bisadiselesaikan dalam proses perundingan yang kemarin sehingga dua catatan itudikeluarkan dan akan dibahas tersendirikan turut merumuskan corporateculture Pertamina
Sumber : http://theindonesiatimes.com/perjanjian-kerja-bersama-pertamina-ke-7-strategi-serikat-pekerja-mengawal-kelangsungan-bisnis-perusahaan/