Jakartakita.com – PT Petamina (Persero) bersama Federasi Serikat PekerjaPertamina Bersatu (FSPPB) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode2019 – 2021.
Penandatangan PKB Pertamina tersebut dilakukan Direktur UtamaPertamina, Nicke Widyawati dan Presiden FSPPB, Arie Gumilar yang disaksikanDirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial KementerianKetenagakerjaan Haiyani Rumondang di Kantor Pusat Pertamina, Senin, 15 April2019.
Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT Pertamina Perseromengatakan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini menjadi pedoman serta sumberhukum bagi seluruh pekerja Pertamina dan pihak perusahaan dalam pelaksanaanpekerjaan yang dijalankan oleh para pekerja Pertamina.
“PKB ini sebagai mahakarya sekaligus komitmen bersama daripekerja dari Perusahaan. Penandatanganan PKB yang ke tujuh ini merupakan bentukartikulasi bersama antara Pertamina dan pekerjanya di dalam mengapresiasikiprah kerja yang telah dilakukan,” tutur Nicke dalam sambutannya di Gedung M,Pertamina Pusat, di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Sementara itu, Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB usaipenandatanganan di Gedung Pertamina Pusat mengatakan, “Sebetulnya PKB yang ke-6masih sisa dan akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2019 mendatang. Namun karenaproses perundingan sudah selesai, maka tidak masalah dipercepat. Lebih baiktepat waktu, untuk hal baik tidak ada salahnya dipercepat, karena PKB baru initentunya lebih baik dari sebelumnya.”
Lebih lanjut Arie menilai, ada peningkatan benefit yangdidapat serikat pekerja pada Perjanjian Kerja ini, diantaranya pemberian sangsimenjadi lebih jelas dan rinci.
“Dalam hal benefit untuk pekerja ada banyakpeningkatan, banyak yang lebih baik. PKB ini amanat dari seluruh serikatpekerja yang didiskusikan dan dirembukkan dengan perusahaan. Alhamdulillah bisadiselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Ditambahkan, keberhasilan atas disepakatinya PKB ini tentunyamerupakan bukti nyata yang tidak terbantahkan bahwa di Pertamina, hubunganantara manajemen dengan pekerja dan seluruh serikat pekerja telah berjalanharmonis.
Total waktu yang diperlukan hingga penandatanganan PKB adalah 7(tujuh) bulan yang selanjutnya akan menjadi siklus setiap dua tahunan sebagaikomitmen ketaatan Pertamina terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus sebagaibagian penting untuk membangun salah satu sarana mewujudkan hubungan industrialyang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Pertamina.
Tahapan menuju penandatanganan PKB Pertamina dan Pekerja inimeliputi; verifikasi keanggotaan serikat pekerja, pra-perundingan, perundinganPKB, dan finalisasi draf.
Proses yang dimulai sejak September 2018 – Maret 2019berlangsung kondusif dan konstruktif, karena telah terciptanya kesepahamansebelum memasuki meja perundingan serta adanya kesepakatan tema, yaitu; “PeranStrategis Pekerja dalam Menjaga Kelangsungan Bisnis Perusahaan”.
“Kami telah melalui rangkaian panjang melalui tahapan yang terusmengalami perbaikan di Pertamina dan dilaksanakan secara konsisten sehingga PKBPertamina dari tahun ke tahun mengalami perbaikan yang sekaligus mencerminkanperbaikan situasi hubungan industrial di Pertamina,” tegas Arie.
Asal tahu saja, PKB ini merupakan hasil kesepakatan bersamaantara Perusahaan dengan FSPPB yang mendapat mandat dari 16 serikat pekerjadengan total jumlah anggota sebanyak 8.757 pekerja atau sekitar 67 persen daritotal 12.930 pekerja Pertamina
Sumber : http://jakartakita.com/2019/04/15/pertamina-fsppb-tandatangani-pkb-periode-2019-2021/