KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

Datangi KPK, FSPPB Ajukan Pengaduan Soal Perpanjangan Kontrak Blok Corridor

Jakartakita.com â€“ Federasi SerikatPekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan berkas pengaduan ke KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan Kementerian ESDM yangmemberikan kembali Blok Corridor kepada pengelola eksisting (ConocoPhillips).

FSPPB meminta KPK untuk mengintervensi keputusan tersebut.

“Kami membawa berkas pengaduan sebagai masukan untuk KPK terkaitdugaan tindak korupsi dalam penentuan perpanjangan pengelolaan Blok Corridor,”ucap Arie  Gumilar selaku Presiden FSPPB di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta,  Jumat (26/7).

Beberapa poin yang disampaikan FSPPB yaitu, dalam pengambilankeputusan tersebut diduga ada tindakan atau perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Kementerian ESDM terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDMyang digunakan sebagai acuan yaitu Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 yangdiperbaharui dengan Permen ESDM Nomor 3 tahun 2019 sebagai dasar penetapan ini.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Permen ESDM Nomor 23 tahun 2018telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena judicial review yangdajukan FSPPB beberapa waktu yang lalu,” tegasnya.

Ketika penetapan Blok Corridor ini mengacu pada Permen yangsudah dibatalkan, lanjutnya, itu berarti  Kementerian ESDM telah membuatkeputusan yang melawan hukum. Seharusnya ESDM mengacu kepada Permen ESDM Nomor15 tahun 2015 atau penjabarannya dalam Permen ESDM Nomor 30 tahun 2016.

Menurut Arie, dalam penetapan ini patut diduga menimbulkankerugian negara karena yang apabila mengikuti Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015maka kontrak Corridor setelah berakhir kerjasamanya dengan ConocoPhillips itudikembalikan kepada negara, selanjutnya negara memberikan pengelolaannya kepadaBUMN (Pertamina).

“Ini ada potensi pendapatan negara yang berkurang, seharusnyamendapatkan seratus persen tetapi hanya mendapatkan 30 persen,” ujar Arie.

Lebih lanjut, FSPPB menginginkan agar KPK dapat mengusut secaratuntas kasus perpanjangan kontrak Blok Corridor ini dan dapat berpihak padakepentingan kedaulatan energi Indonesia.

“Pengaduan kita sudah diperiksa dan diterima (oleh pihak KPK),yang mungkin akan ditindaklanjuti maksimal 30 hari,” jelasnya.

Selain ke KPK, FSPPB juga akan melaporkan ke Ombudsman danmelakukan berbagai edukasi dan seminar mengangkat masalah Blok Corridor ini.

“Bahkan kalau keputusan (perpanjangan kontrak Blok Corridor) initidak dicabut, kita akan ajukan gugatan perdata dan lakukan pengerahan massa,”tandasnya.  (Edi Triyono)

Sumber: https://jakartakita.com/2019/07/28/datangi-kpk-fsppb-ajukan-pengaduan-soal-perpanjangan-kontrak-blok-corridor/

16-Aug-2019 00:00:00
Dikirim Oleh : Administrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

1

kali