Jakartakita.com – Federasi SerikatPekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan berkas pengaduan ke KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan Kementerian ESDM yangmemberikan kembali Blok Corridor kepada pengelola eksisting (ConocoPhillips).
FSPPB meminta KPK untuk mengintervensi keputusan tersebut.
“Kami membawa berkas pengaduan sebagai masukan untuk KPK terkaitdugaan tindak korupsi dalam penentuan perpanjangan pengelolaan Blok Corridor,â€ucap Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Jumat (26/7).
Beberapa poin yang disampaikan FSPPB yaitu, dalam pengambilankeputusan tersebut diduga ada tindakan atau perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Kementerian ESDM terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDMyang digunakan sebagai acuan yaitu Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 yangdiperbaharui dengan Permen ESDM Nomor 3 tahun 2019 sebagai dasar penetapan ini.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Permen ESDM Nomor 23 tahun 2018telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena judicial review yangdajukan FSPPB beberapa waktu yang lalu,†tegasnya.
Ketika penetapan Blok Corridor ini mengacu pada Permen yangsudah dibatalkan, lanjutnya, itu berarti Kementerian ESDM telah membuatkeputusan yang melawan hukum. Seharusnya ESDM mengacu kepada Permen ESDM Nomor15 tahun 2015 atau penjabarannya dalam Permen ESDM Nomor 30 tahun 2016.
Menurut Arie, dalam penetapan ini patut diduga menimbulkankerugian negara karena yang apabila mengikuti Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015maka kontrak Corridor setelah berakhir kerjasamanya dengan ConocoPhillips itudikembalikan kepada negara, selanjutnya negara memberikan pengelolaannya kepadaBUMN (Pertamina).
“Ini ada potensi pendapatan negara yang berkurang, seharusnyamendapatkan seratus persen tetapi hanya mendapatkan 30 persen,†ujar Arie.
Lebih lanjut, FSPPB menginginkan agar KPK dapat mengusut secaratuntas kasus perpanjangan kontrak Blok Corridor ini dan dapat berpihak padakepentingan kedaulatan energi Indonesia.
“Pengaduan kita sudah diperiksa dan diterima (oleh pihak KPK),yang mungkin akan ditindaklanjuti maksimal 30 hari,†jelasnya.
Selain ke KPK, FSPPB juga akan melaporkan ke Ombudsman danmelakukan berbagai edukasi dan seminar mengangkat masalah Blok Corridor ini.
“Bahkan kalau keputusan (perpanjangan kontrak Blok Corridor) initidak dicabut, kita akan ajukan gugatan perdata dan lakukan pengerahan massa,â€tandasnya. (Edi Triyono)
Sumber: https://jakartakita.com/2019/07/28/datangi-kpk-fsppb-ajukan-pengaduan-soal-perpanjangan-kontrak-blok-corridor/