OFFSHORE Indonesia - Pekerja Pertaminayang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolakkeras rencana pejabat Kementerian ESDM memimpin Upacara HUT Kemerdekaan ke-74RI di lingkungan Pertamina.
"Kamimenolak apabila Pembina Upacara HUT RI ke-74 diserahkan kepada Pejabat diKementerian ESDM," tegas Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam keteranganpersnya, Jumat (16/8/2019).
Arieberalasan, yang layak menjadi Pembina Upacara di lingkungan internal perusahaanadalah pimpinan tertinggi dan/atau pejabat penerima mandat pimpinan tertinggidi lingkungan internal korporasi.
Ariekemudian menyampaikan dasar keberatan yaitu UU Nomor 19 tahun 2003 tentangBadan Usaha Milik Negara Pasal 5 Ayat (1) berbunyi pengurusan BUMN dilakukanoleh Direksi.
"Tidakada kewajiban Direktur Utama memenuhi permintaan Kementerian ESDM dimaksudkarena pada hakikatnya bahwa Pertamina sebagai suatu BUMN yang mana DireksiBUMN dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menjalankan prinsipKemandirian," jelasnya.
Aksikeberatan FSPPB ini diketahui berawal dari adanya surat dari SekretarisJenderal Kementerian ESDM Republik Indonesia No. 1381/04/SJN.M/2019 tanggal 14Agustus 2019 perihal Penugasan sebagai Pembina Upacara pada Upacara BenderaHari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 dan surat dari Kepala BPH Migas No.3995/Ka/BPH Migas/2019 tanggal 14 Agustus 2019 perihal Penugasan PembinaUpacara dari Menteri ESDM.
Ariemenambahkan, apabila permintaan tersebut dipenuhi maka akan menjadi presedenburuk terhadap pimpinan tertinggi yang seharusnya menjadi role model bagigenerasi muda di dalam perusahaan.
"Momentumupacara memperingati HUT RI dan/atau upacara memperingati hari besar lainnyaitu kan dapat dimanfaatkan pejabat/pimpinan tertinggi internal perusahaan untukberinteraksi dengan pekerja sebagai bagian upaya memotivasi pekerja demikemajuan Perusahaan," papar Arie.
Iamenambahkan bahwa adanya kedua surat dari Kementerian ESDM tersebutmengisyaratkan bahwa kemandirian Pertamina sebagai BUMN yang seharusnyadilakukan oleh Direksi dan atau yang dikuasakan, tidak berjalan sebagaimanamestinya.
Sumber: https://www.offshoreindonesia.com/read/153/Upacara-Kemerdekaan-Serikat-Pekerja-Pertamina-Ogah-Dipimpin-Pejabat-ESDM