Jakarta, OG Indonesia -- Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai ada inkonsistensi terkait pembahasan RUU Migas sehingga lenyap dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Padahal RUU Migas merupakan amanah dari ketetapan keputusan Mahkamah Konsitutusi (MK) dalam sidang judicial review tahun 2012.
Pada saat masa bakti DPR periode 2014 -2019, sebenarnya UU Migas sudah menjadi prolegnas. Tapi sampai akhir masa baktinya, RUU Migas belum juga disahkan menjadi Undang-Undang," kata Arie Gumilar, Presiden FSPPB dalam webinar bertajuk "Omnibus Law di Mata Pekerja Migas, Minggu (31/5/2020) lalu.
Sumber : https://www.ruangenergi.com/fsppb-tak-seharusnya-ruu-migas-lenyap-dari-prolegnas-dpr-r/