Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman MK, permohonan uji materi diterima, Rabu (15/7/2020).
Para pemohon memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari Janses Sihaloho dari Kantor Advokat Sihaloho & Co.
Para pemohon, yaitu Arie Gumilar, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dan Dicky Firmansyah, Sekretaris Jenderal Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.
Kuasa Hukum pemohon, Janses Sihaloho mengatakan, Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu untuk diprivatisasi, yaitu persero yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam.
Namun, kata “Persero†pada pasal itu hanya mengatur secara tegas larangan induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) untuk diprivatisasi.
Sementara, banyak anak perusahaan BUMN yang hanya berbentuk Perseroan Terbatas biasa, sehingga tidak terikat ketentuan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN.
“Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN inkonstitusional dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang kata “Persero†tidak diartikan sebagai Persero dan Perusahaan milik Persero atau Anak Perusahaan Persero†ujar Janses.
Hal itulah yang membuka peluang anak perusahaan untuk diprivatisasi.
Padahal bidang usaha anak perusahaan tersebut berkaitan erat dengan bidang usaha induk perusahaan yang dilarang untuk diprivatisasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Terima Permohonan Uji Materi UU BUMN, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/15/mk-terima-permohonan-uji-materi-uu-bumn.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi