Kekecewaan Pekerja Pertamina Atas Ketidak percayaan Pejabat negara terhadap Anak bangsa Atas Rencana Percepatan Pembangunan Kilang Minyak Di Indonesia
PERTAMINA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas dan bertanggung jawab mengelola ketahanan energi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dari sektor hulu hingga hilir minyak dan gas bumi Indonesia sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33 untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sejak awal didirikannya Pertamina telah membuktikan kehandalannya dalam membangun dan menjalankan pengolahan minyak bumi menjadi BBMdan Non BBM dalam mendukung berjalannya ekonomi dan pembangunan sebagai bagian dari upaya menjaga Kedaulatan Energi dan Stabilitas Nasional.
Namun sungguh disayangkan salah seorang pejabat Negara (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) Darmin Nasution dalam pemberitaan di beberapa media nasional pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 meragukan kemampuan PERTAMINA yang dinilai belum cukup mampu untuk menangani pembangunan kilang minyak, baik dari sisi permodalan maupun teknologi.
Pada kenyataannya Pertamina selama lebih dari 50 tahun telah berpengalaman membangun proyek kilang minyak, antara lain Kilang Dumai, Kilang Balikpapan , Kilang Cilacap, Kilang Musi, Kilang Balongan , Kilang Kasim, Kilang LNG Badak, Kilang LNG Arun, Kilang Langit Biru Balongan, Kilang ROPP Balongan dan yang terakhir baru diresmikan oleh Wakil Presiden RI yaitu Kilang RFCC Cilacap, termasuk mengoperasikan dan memeliharanya. Saat ini pun Pertamina sedang dalam proses membangun Kilang Langit Biru Cilacap.
Menyikapi hal tersebut diatas kami Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan ini menyatakan Kekecewaan yang mendalam atas pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.
Selanjutnya kami menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar : 1. Presiden RI melakukan koreksi terhadap konsep Peraturan Presiden yang menyerahkan pembangunan kilang kepada investor swasta dimana Pertamina hanya sebagai offtaker (pembeli produk). 2. Presiden RI melakukan koreksi terhadap konsep Peraturan Presiden yang menyerahkan pembangunan kilang kepada perusahaan hasil kerja sama Pertamina dan investor swasta ijoint venture) . 3. Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden yang menugaskan pembangunan kilang baru sepenuhnya dilakukan oleh Pertamina sebagai penugasan Negara. Dengan konsep penugasan Negara ini maka diyakini bahwa Pertamina akan dengan mudah mendapatkan dukungan permodalan.
FSPPBmeyakini: 1. Bahwa jika pembangunan kilang diserahkan kepada swasta dan Pertamina bertindak sebagai offtaker maka pembangunan kilang tidak akan pernah terwujud di Bumi Pertiwi ini mengingat kompleksitas skema bisnis terkait produk kilang yang sangat bervariasi (terdiri dari banyak jenis produk) dari yang bernilai tinggi, menengah sampai yang bernilai rendahjresidual. Kondisi ini sangat berbeda dengan bisnis independent power producer (IPP) untuk proyek listrik dimana obyek transaksi hanya satu jenis produk. 2. Bahwa skema offtake agreement tidak lazim dilakukan untuk produk BBM kilang secara menyeluruh bahkan mungkin tidak pernah ada dilakukan di Dunia ini. 3. Jika Pertamina dipaksakan sebagai offtaker sebagaimana yang dicetuskan oleh Darmin Nasution maka berpotensi sangat besar merugikan Negara cq. Pertamina.
Demikian tuntutan ini kami sampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia semata demi kepentingan Nasional dalam rangka membangun kedaulatan energi yang pada gilirannya akan mampu memperkuat Ketahanan Nasional.
Kepada seluruh konstituen FSPPB di seluruh sentra operasijproduksi PERTAMINA agar tetap mampu menjaga kelancaran distribusi Energi Nasional, dan senantiasa meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan keputusan Pemerintah terhadap hal yang diperjuangkan. Jangan mengambil tindakan apapun sampai ada perintah organisasi lebih lanjut.
Salam Kedaulatan Energi Federasi Serikat Pekerja Per amina Bersatu (FSPPB) Presiden, Eko Wahyu Laksmono