KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

Eks Menteri LHK Minta Masalah Pencemaran di Blok Rokan Diselesaikan Secara UU

Jakarta, Aktual.com – Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan banyaknya pengaduan soal pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum. Menurut Julis, pengaduan tersebut beragam mulai dari yang remeh-temeh sampai yang berat.

Namun, Ia mengklaim bahwa persoalan Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan dapat ditangani dan dikomunikasikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait.

“Tentu saja SKK Migas dalam hal ini punya keterbatasan, karena kewenangannya terbatas pada apa yang tertuang merefere pada perjanjian kerjasama,” ujar Julius dalam sebuah webinar yang bertajuk Tuntaskan Masalah Blok Rokan sebelum Diserahkan ke Pertamina, Sabtu (12/6) lalu.

Ia menambahkan masalah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sudah diantisipasi dalam Head of Agreement (HoA). Dalam perjanjian pra-kontrak itu, ada pertimbangan teknis yang terkait dengan pemulihan TTM hingga audit lingkungan yang dilakukan oleh Kementerina Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama auditor independen.

“Sekali lagi, ini untuk menjamin transisi smooth dan kemudian PHR [Pertamina Hulu Rokan] bisa beroperasi dengan maksimal tanpa menyisakan masalah buat Chevron dan kita semua. Harapannya tidak menjadi beban bagi PHR sebagai operator berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sonny Keraf menduga ada permasalahan pencemaran di Blok Rokan yang berbahaya dari sisi lingkungan. Ia menegaskan masalah besar TTM atau yang ia sebut ‘Black Hole’ dapat diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, aturan ini sudah sangat komprehensif dan tegas untuk menyelesaikan masalah ‘Black Hole’ tersebut.

“Kalau kita mau selesaikan ‘Black Hole’ ini, selesaikan dengan UU 32/2009 karena semua perangkat yang dibutuhkan untuk menuntaskan ini ada di UU ini. Tinggal kita mau patuh atau tidak. Jadi UU 32/2009 sudah sangat komprehensif dan tegas untuk penyelesaian masalah,” tegas Sonny.

Ia menambahkan, proses alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak akan ada masalah di sisi lingkungan jika persoalan TTM dapat diselesaikan.

“Tapi akan menjadi masalah besar kalau ‘Black Hole’nya tidak diselesaikan,” tegas dia.

Sumber : https://aktual.com/eks-menteri-lhk-minta-masalah-pencemaran-di-blok-rokan-diselesaikan-secara-uu/

16-Jun-2021 00:00:00
Dikirim Oleh : Administrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

6856

kali