RAGAM INDONESIA -Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT. PLN Group ( SP PLN , SP PJB dan PPIP) bersepakat tetap menolak pembentukan Holding-Subholding (HSH) kedua perusahaan serta Initial Public Offering ( IPO ) terhadap anak-anak persusahaan.
Kedua serikat pekerja menilai privatisasi Pertamina dan PLN melalui mekanisme pembentukan H-SH dan IPO terhadap anak-anak perusahaannya memiliki potensi pelanggaran konstitusi yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU 19/2003 Tentang BUMN pasal 77.
Baca Juga: Pengamat Politik Tanggapi Pidato Ketua DPD RI
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hal Penting yang Menyertai Pengumuman Kemerdekaan RI Pada 17 Agustus 1945
"Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering ( IPO ) terhadap anak-anak perusahannnya," ujar Ketua Umum SP PLN , M. Abrar Ali saat membacakan pernyataan sikap bersama Presiden FSPPB, Ari Gumilar, Senin 16 Agustus 2021.
Mereka mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan 100 persen milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep penguasaan negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering ( IPO ) terhadap terhadap anak-anak perusahannnya dibatalkan Presiden Republik Indonesia," tegasnya.
Abrar menegaskan sikap kedua serikat pekerja menolak rencana privatisasi aset negara berkedok program HSH serta IPO karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga bakar bakar minyak (BBM), gas dan tarif listrik .
Sumber : https://kurio.id/app/articles/611a8fa0175314a84f3ad08e