Jakarta, Hotfokus.com
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar mengatakan, rencana pemerintah untuk membentuk holding subholding pada dua BUMN strategis yaitu PT Pertamina Grup dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) wajib ditolak karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
Menurutnya, hal itu merupakan upaya pemerintah untuk melakukan privatisasi yang akan merugikan negara dan rakyat. “Dalam ketentuan pengadaan BBM dari hulu ke hilir itu terintegrasi di Pertamina, namun jika ada holding dan subholding itu artinya dipecah-pecah perusahaan sehingga setiap transaksi akan ada pajak atau fee sebab perusahaan itu mutlak cari untung,” tukasnya.
Arie Gumelar menambahkan, pihaknya akan terus berjuang untuk mencapai tujuannya yaitu menolak holdingisasi dan IPO BUMN adan anak usahanya terutama Pertamina. “Kita akan berjuang sesuai koridor dan aturan konstitusi yang ada,” katanya serius.
Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Abrar Ali menegaskan bahwa pihaknya juga menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) di tubuh PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta IPO terhadap anak-anak perusahannnya.
Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk membatalkan rencana pemerintah yang terus digulirkan oleh Kementerian BUMN maupun ESDM.
Karena menurutnya keberatan dari para serikat pekerja ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat resminya. Namun diakui hingga kini belum ada balasan dari pihak istana terkait tuntutan dari FSPPB maupun dari SP PLN.
Pihaknya juga mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).
“Bersama teman-teman FSPPPB, kami akan terus berjuang melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding dan IPO ini dibatalkan Presiden RI,” tegasnya.
Abrar juga meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi ini.
Menyikapi hasil perjuangan SP PLN dan juga FSPPB, menurut Abrar, pihaknya akan terus berjuang melalui jalur dan aturan konstitusi yang ada. Sebeumnya, SP PLN telah berjuang melalui DPR, bersurat ke Presiden bahkan mengajukan judicial review ke MK. Meski diakui, surat SP PLN ke Presiden Jokowi, dan disusul surat bersama SP PLN dan FSPPB ke Presiden belum ada jawaban.
“Memang belum ada jawaban resmi, tapi SP PLN bertekad akan terus berjuang sampai mencapai hasilnya yaitu membatalkan holdingisasi BUMN dan IPO BUMN dan ana usahanya,” tutup Abrar.(RAL)
Sumber : https://hotfokus.com/2021/08/16/fsppb-dan-sp-pln-grup-tolak-rencana-hsh-dan-ipo-dua-bumn-strategis/