KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

Buka Suara, Serikat Pekerja PLN dan Pertamina Tolak Privatisasi BUMN

LIMAPAGI- Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak privatisasi BUMN energi melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding dan penawaran saham perdana (IPO) anak perusahaan Pernyataan bersama pekerja kedua BUMN tersebut menilai, upaya itu berpotensi melanggar konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 77.

Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali menyebutkan, pihaknya telah dua kali mengajukan judicial review berkaitan dengan UU Ketenagalistrikan. Mahkamah Konstitusi (MK), kata Abrar, dalam keputusannya memutuskan listrik termasuk cabang-cabang produksi yang penting yang harus dikuasai oleh negara, termasuk pengaturan dan lain-lainnya harus tetap dikuasai oleh negara.

Dalam Tap MPR, lanjut dia, juga dinyatakan bahwa sektor pelayanan umum kelistrikan tidak boleh diprivatisasi.

"Berdasarkan hal tersebut, SP PLN menyatakan menolak terhadap bentuk-bentuk privatisasi dengan menghilangkan peran negara," kata Abrar, Senin 16 Agustus 2021.

Sebagai alasannya, Abrar menganalogikan BUMN kelistrikan tersebut sebagai restoran, dimana PLN sebagai usaha pembangkitan adalah pihak yang meracik masakan hingga kemudian makanan itu dapat disajikan ke konsumen dengan harga terjangkau.

"Tapi, bila pembangkitan diprivatisasi atau diserahkan pada swasta, maka PLN dapat diibaratkan hanya menjual makanan yang dibuat orang lain, yang harganya belum tentu terjangkau untuk semua," ujarnya.

Dalam tugasnya menyediakan listrik berkualitas serta terjangkau oleh masyarakat, PLN memiliki pembangkit dengan beragam basis energi yang secara bersama-sama menghasilkan pasokan listrik yang andal dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat. Karena itu, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada Presiden dan DPR perihal penolakan para pekerja terhadap privatisasi BUMN energi.

Meski secara resmi SP PLN belum mendapat balasan, dia yakin Presiden sudah mendapat informasi tentang persoalan ini.

"Kita intens berkomunikasi dengan KSP (Kantor Staf Presiden). Kita sangat berharap dapat beraudiensi dengan Istana untuk menjelaskan masalah-masalah yang ada," ucapnya.

Abrar berjanji, jika upaya SP PLN tersebut menemui jalan buntu, pihaknya akan tetap menempuh cara-cara yang sesuai dengan konstitusi.

"SP PLN dengan segala daya dan upaya sesuai dengan konstitusi akan terus memperjuangkan sampai membuahkan hasil. Karena, lingkup perjuangan SP PLN ini bukan hanya untuk lingkungan sendiri tetapi juga untuk rakyat Indonesia," tuturnya.

Presiden FSPPB Arie Gumilar menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, pendekatan industrial hingga aksi mogok kerja untuk memperjuangkan aspirasinya.

"Kita pernah turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi," katanya.

Dia berharap, dengan pernyataan bersama antara SP PLN Group dengan FSPPB ini, diharapkan persoalan yang mengganggu para pekerja kedua BUMN energi ini dapat segera dibicarakan dengan pemerintah dan wakil rakyat sehingga mendapatkan solusi.

"Kami juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar dapat menolak rencana privatisasi melalui program Holding-Subholding serta IPO anak-anak usaha ini, yang berpotensi menaikkan harga BBM, gas dan tarif listrik," ujarnya.

Sumber : https://www.limapagi.id/detail/mzRuv/buka-suara-serikat-pekerja-pln-dan-pertamina-tolak-privatisasi-bumn

23-Aug-2021 00:00:00
Dikirim Oleh : Adminsitrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

229907

kali