KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

Tolak Privatisasi Aset Negara, Jokowi Diminta Batalkan Pembentukan Holding-Subholding Pertamina dan PLN

Kronologi, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP), menolak pembentukan holding-subholding (HSH), serta IPO (initial public offering). Karena, itu merupakan bentuk lain privatisasi aset negara.

“Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana HSH PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta IPO terhadap anak-anak perusahannya,” kata Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, dan Presiden FSPPB Ari Gumilar, dalam pernyataan sikap bersama, diterima Kronologi.id, Senin (16/8/2021).

FSPPB dan Serikat Pekerja PT PLN Group mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan 100 persen milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sebagaimana konsep penguasaan negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).

Buruh akan mengambil langkah konstitusional yang diperlukan hingga rencana privatisasi berkedok program HSH dan IPO ini dibatalkan oleh Presiden Jokowi.

Buruh juga meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat terkait upaya menolak rencana privatisasi berkedok program HSH dan IPO ini. Karena, rencana ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga BBM, gas, dan tarif listrik.

Kebijakan memisahkan PT PLN (Persero) dan unit anak perusahaannya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang sangat kasar dan membabi buta. Berdasar, pasal 77 UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melarang privatisasi persero sektor tenaga listrik yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Sebab, sektor tenaga listrik dianggap erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara. Di sisi lain, kebijakan pembentukan subholding PLTP ini dinilai juga melanggar Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut sudah tertuang pula dalam putusan perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan halaman 334, dan putusan perkara No. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan halaman 103.

Serikat Pekerja (SP) PT. PLN, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power, dan Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa-Bali, sebelumnya menyurati Presiden Jokowi terkait sikap bersama penolakan holdingisasi dan IPO. Alasannya, privatisasi melalui holdingisasi dan IPO di sektor ketenagalistrikan Indonesia dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Surat itu sebagai merespons instruksi Presiden Jokowi pada Januari 2017 di acara Executive Leadership Program bagi Direksi BUMN. Dalam pidatonya, Jokowi menyatakan, pembentukan holdingisasi BUMN harus taat peraturan perundang-undangan.

Sumber : https://kronologi.id/2021/08/16/tolak-privatisasi-aset-negara-jokowi-diminta-batalkan-pembentukan-holding-subholding-pertamina-dan-pln/
23-Aug-2021 00:00:00
Dikirim Oleh : Adminsitrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

67882

kali