Jakarta, Beritasatu.com - Serikat Pekerja PT PLN Group (SP PLN, SP PT Pembangkitan Jawa–Bali dan Persatuan Pegawai Indonesia Power) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sepakat menyampaikan pernyataan bersama terkait pengelolaan energi dan restrukturisasi BUMN yakni menolak pembentukan holding serta penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) anak usaha yang merupakan bentuk lain privatisasi aset negara.
Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali mengatakan, PLN dan Pertamina mempunyai peranan penting memastikan tercapainya tujuan negara pada Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
BACA JUGA
Semester I, Pertamina Catat Laba Rp 2,6 Triliun
Untuk itu, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana pemerintah yang terus digulirkan oleh Kementerian BUMN maupun Kementerian ESDM. Menurutnya keberatan dari para serikat pekerja ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat resminya. Namun diakui hingga kini belum ada balasan dari pihak istana terkait tuntutan dari FSPPB maupun dari SP PLN.
"Secara resmi kita belum dapat balasan surat dari Presiden. Tapi kita ketahui bahwa Pak Presiden udah dapat informasi tentang ini. Kita intens berkomunikasi dengan KSP (Kantor Staf Presiden). Kami harap nanti bakal ada audiensi dengan pihak istana untuk menjelaskan soal ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Adapun, ada sejumlah poin pernyataan sikap bersama tersebut. Pertamina dan PLN dalam melakukan usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
BACA JUGA
Menteri BUMN Dorong Kesiapan PLN Produksi 2 Ton Oksigen Medis Per Hari
Pertamina dan PLN dari awal pendiriannya sampai saat ini sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan ketahanan energi nasional berdasarkan.
Kemudian privatisasi Pertamina dan PLN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (H-SH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap anak-anak perusahaannya memiliki potensi pelanggaran konstitusi yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.
Selain itu, mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3).
Dia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak harga sehingga harga BBM, gas dan tarif listrik nantinya akan naik.
Sumber :