KONSTITUEN FEDERASI
Serikat Pekerja Pertamina-Unit Pemasaran I (SPP-UPms I)
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia UPms I Tanjung Uban (SPPSI UPms I Tanjung Uban)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP KMPT) RU II Dumai
Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran & Niaga (SP3N) Sumbagsel
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) RU III Plaju
Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta
Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran III (SPP-UPms III) Jakarta
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif (SP FKPPA) Jakarta
Serikat Pekerja PERSADA IV Jateng & DIY
Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP PBB)RU VI Balongan
Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) RU IV Cilacap
Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh November (SPPSN) MOR V Surabaya
Serikat Pekerja Mathilda Balikpapan
Serikat Pekerja Pertamina Celebes UPms VII Makassar
Serikat Pekerja Pertamina Kawasan Timur Indonesia (SPP KTI) RU VII Kasim
Serikat Pekerja Mutiara Jayapura
Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Jakarta (SP PGE Jakarta)
Serikat Pekerja Pertamina EP Jakarta (SP PEP Jakarta)
Serikat Pekerja Pertagas
Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Serivces Indonesia
Serikat Pekerja PT Pertamina Lubricants
Serikat Pekerja Pertamina Lubricants (SPPL)
Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (PT PDSI)
Serikat Pekerja Trans Pacific Petrochemical Indotama (SP TPPI)
Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN)

Tolak Privatisasi BUMN Energi, SP PLN Ajukan Judicial Review Terkait UU Ketenagalistrikan

Sumber : JurnalJakarta — Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) Group telah dua kali mengajukan judicial review berkaitan dengan UU Ketenagalistrikan. Pertama, terhadap UU No 20 Tahun 2002. Kedua, dilanjutkan setelah lahirnya UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Demikian salah satu poin yang disampaikan oleh M. Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN dalam siaran aksi daring bertajuk, Tolak Privatisasi BUMN Energi pada Senin (16/8/2021). Aksi pernyataan SP PLN Group ini dilakukan bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Menurut Abrar, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya juga memutuskan bahwa listrik termasuk cabang-cabang termasuk produksi yang penting. Oleh sebab itu harus dikuasai oleh Negara, termasuk pengaturan dan lain-lainnya harus tetap dikuasai oleh negara.

Dalam Tap MPR, lanjut Abrar, juga dinyatakan sektor pelayanan umum (kelistrikan) tidak boleh diprivatisasi. Hanya boleh dalam bentuk restrukturisasi.

“Berdasarkan tersebut, SP PLN menyatakan menolak terhadap bentuk-bentuk privatisasi dengan menghilangkan peran negara,” tegas Abrar. Karena tugas negara, salah satunya, adalah memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.

Abrar mentamsilkan sebagai rumah makan Padang, PLN sebagai usaha pembangkitan adalah pihak yang meramu, meracik masakan di di dapur sehingga kemudian makanan dapat disajikan di etalase dengan harga terjangkau oleh konsumen.

“Bila pembangkitan diprivatisasi atau diserahkan pada sektor swasta maka, pihak PLN dapat diibaratkan hanya menjual makanan orang lain, yang bukan hasil rajikan atau ramuan sendiri,” terang Abrar. Padahal PLN dalam bingkai NKRI telah melaksanakan tugas yang komplek, dengan berbagai energi primer.

“Ada air, ada batu bara, ada gas, ada minyak, tenaga surya, panas bumi dan lain-lainnya sehingga muncul tarif dasar listrik agar terjangkau oleh masyarakat,” tutur Abrar, seraya menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden dan DPR perihal penolakannya pada privatisasi BUMN energi.

Saat ditanyakan apakah surat yang dikirim ke Presiden telah mendapat balasan, Abrar menjawab, “Secara resmi kita belum mendapat balasan. Namun kita yakin Presiden sudah mendapat informasi tentang persoalan ini karena kita intens berkomunikasi dengan pihak KSP. Kita sangat berharap dapat beraudiensi dengan pihak Istana untuk menjelaskan masalah-masalah yang ada”.

Jika upaya tersebut mengalami jalan buntu, pihaknya, lanjut Abrar, akan akan menempuh cara-cara yang sesuai dengan konstitusi. “SP PLN Group dengan segala daya dan upaya sesuai dengan konstitusi kita melakukan penolakan hingga apa yang kita perjuangkan bersama ini membuahkan sebuah hasil. Karena lingkup perjuangan SP PLN Group ini bukan hanya untuk lingkungan sendiri tetapi juga untuk rakyat Indonesia,” tegas Abrar.

Sedangkan Presiden FSPPB, Arie Gumilar pihaknya akan menempuh berbagai metode dari sisi hukum, pendekatan industrial hingga aksi mogok kerja sekalipun. “Kita pernah turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi,” tandas Arie.

Dengan surat pernyataan bersama antara SP PLN Group dengan FSPPB diharapkan persoalan ini dapat segera dibicarakan pemerintah dengan para wakil rakyat sehingga kemudian dapat ditemukan solusinya sehingga mengurangi biaya transaksi yang akan berdampak pada kenaikan harga listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sumber : https://jurnaljakarta.com/tolak-privatisasi-bumn-energi-sp-pln-ajukan-judicial-review-terkait-uu-ketenagalistrikan/

23-Aug-2021 00:00:00
Dikirim Oleh : Adminsitrator
SUARA AKTIVIS
10-Apr-2021 11:53:34
Selamat menjalankan amanah Sebagai Presiden FSPPB yang baru ya Bang ...
Readmore
-
06-Jul-2015 07:43:57

BlOK MAHAKAM

Meski sudah 100% di katakan ...
Readmore

-
30-Nov-1999 00:00:00

Sebagai Insan Pertamina yang bekerja di ...
Readmore

-
02-Jul-2015 08:15:22

Ditugaskan di Pertamina mau tidak mau, ...
Readmore

-
Sutrisno
30-Jun-2015 06:51:10
FSPPB sebagai wadah bersatuanya Serikat Pekerja-Serikat Pekerja ...
Readmore
-
29-Jun-2015 08:58:46

Blok Mahakam adalah kepunyaan Bangsa Indonesia.

Untuk ...
Readmore

-
Arie Gumilar
30-Nov-1999 00:00:00
Halo Aktivis
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita ...
Readmore
-
Hermawan Budiantoro
26-Jun-2015 09:07:33
Melihat bahwa kemandirian Serikat Pekerja adalah syarat mutlak dalam membangun ...
Readmore
-
26-Jun-2015 09:09:43
Menjadi aktivis Serikat Pekerja merupakan suatu pilihan. Ketika sudah menceburkan ...
Readmore
-
< >

Selamat Datang

website ini telah dikunjungi

1

kali