Sumber :
JurnalJakarta — Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) Group telah dua kali mengajukan judicial review berkaitan dengan UU Ketenagalistrikan. Pertama, terhadap UU No 20 Tahun 2002. Kedua, dilanjutkan setelah lahirnya UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.Demikian salah satu poin yang disampaikan oleh M. Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN dalam siaran aksi daring bertajuk, Tolak Privatisasi BUMN Energi pada Senin (16/8/2021). Aksi pernyataan SP PLN Group ini dilakukan bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Menurut Abrar, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya juga memutuskan bahwa listrik termasuk cabang-cabang termasuk produksi yang penting. Oleh sebab itu harus dikuasai oleh Negara, termasuk pengaturan dan lain-lainnya harus tetap dikuasai oleh negara.
Dalam Tap MPR, lanjut Abrar, juga dinyatakan sektor pelayanan umum (kelistrikan) tidak boleh diprivatisasi. Hanya boleh dalam bentuk restrukturisasi.
“Berdasarkan tersebut, SP PLN menyatakan menolak terhadap bentuk-bentuk privatisasi dengan menghilangkan peran negara,†tegas Abrar. Karena tugas negara, salah satunya, adalah memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.
Abrar mentamsilkan sebagai rumah makan Padang, PLN sebagai usaha pembangkitan adalah pihak yang meramu, meracik masakan di di dapur sehingga kemudian makanan dapat disajikan di etalase dengan harga terjangkau oleh konsumen.
“Bila pembangkitan diprivatisasi atau diserahkan pada sektor swasta maka, pihak PLN dapat diibaratkan hanya menjual makanan orang lain, yang bukan hasil rajikan atau ramuan sendiri,†terang Abrar. Padahal PLN dalam bingkai NKRI telah melaksanakan tugas yang komplek, dengan berbagai energi primer.
“Ada air, ada batu bara, ada gas, ada minyak, tenaga surya, panas bumi dan lain-lainnya sehingga muncul tarif dasar listrik agar terjangkau oleh masyarakat,†tutur Abrar, seraya menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden dan DPR perihal penolakannya pada privatisasi BUMN energi.
Saat ditanyakan apakah surat yang dikirim ke Presiden telah mendapat balasan, Abrar menjawab, “Secara resmi kita belum mendapat balasan. Namun kita yakin Presiden sudah mendapat informasi tentang persoalan ini karena kita intens berkomunikasi dengan pihak KSP. Kita sangat berharap dapat beraudiensi dengan pihak Istana untuk menjelaskan masalah-masalah yang adaâ€.
Jika upaya tersebut mengalami jalan buntu, pihaknya, lanjut Abrar, akan akan menempuh cara-cara yang sesuai dengan konstitusi. “SP PLN Group dengan segala daya dan upaya sesuai dengan konstitusi kita melakukan penolakan hingga apa yang kita perjuangkan bersama ini membuahkan sebuah hasil. Karena lingkup perjuangan SP PLN Group ini bukan hanya untuk lingkungan sendiri tetapi juga untuk rakyat Indonesia,†tegas Abrar.
Sedangkan Presiden FSPPB, Arie Gumilar pihaknya akan menempuh berbagai metode dari sisi hukum, pendekatan industrial hingga aksi mogok kerja sekalipun. “Kita pernah turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi,†tandas Arie.
Dengan surat pernyataan bersama antara SP PLN Group dengan FSPPB diharapkan persoalan ini dapat segera dibicarakan pemerintah dengan para wakil rakyat sehingga kemudian dapat ditemukan solusinya sehingga mengurangi biaya transaksi yang akan berdampak pada kenaikan harga listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sumber : https://jurnaljakarta.com/tolak-privatisasi-bumn-energi-sp-pln-ajukan-judicial-review-terkait-uu-ketenagalistrikan/