15 Organisasi Sipil Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) mengajukan gugatan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan didaftarkan pada pukul 13.00 WIB hari ini.
"Secara formil UU Cipta Kerja dinilai menyimpang dari aturan pembentukan peraturan perundang-undangan," kata perwakilan Kepal, Hadi Saputra dalam keterangannya, Kamis, 19 November 2020.
Organisasi yang tergabung dalam Kepal ialah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa), Sawit Watch, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ).
Advertising
Kemudian Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Hadi mengatakan, Kepal menilai UU Cipta Kerja melanggar prosedur formil yang mencakup asas-asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
"Secara teoritis UU Cipta Kerja masih memiliki sisi yang sangat lemah terkait landasan hukum bagi mekanisme omnibus law," kata Hadi.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Janses E Sihaloho menyebut pembentukan UU Cipta Kerja banyak melanggar syarat-syarat pembentukan undang-undang yang baik. Janses mengatakan kliennya sebagai kelompok-kelompok yang terdampak dari berlakunya UU Cipta Kerja juga tak pernah diajak bicara atau dimintai masukan oleh DPR dan pemerintah.
"Lantas untuk kepentingan siapa undang-undang ini dibuat. UU Cipta Kerja ini menurut hemat kami tidak menyelesaikan masalah dan tidak memberikan kepastian hukum." kata Janses secara terpisah.
UU Cipta Kerja sebelumnya juga telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, dan Gekanas. Mereka mengajukan uji materiil atas klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
Sumber : https://nasional.tempo.co/amp/1406813/15-organisasi-sipil-ajukan-uji-formil-uu-cipta-kerja-ke-mk