Jakarta, Situsenergi.com
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) belum dapat diberlakukan sepanjang belum ada perbaikan. FSPPB selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional/ bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat.
Arie Gumilar, Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Cipta Kerja di buat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU ini cenderung berpihak kepada investor/ pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/ buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja.
Selanjutnya Arie menyampaikan dengan putusan ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap MK. Dikatakannya bahwa MK masih memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.
“Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya,†ucap Arie dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Sementara itu Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat dalam perbaikan UU CK, mengharus DPR dan pemerintah perlu adanya landasan hukum yang kuat. Kemudian adanya partisipasi publik yang bermakna, dan perubahan materi.
“Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik,†ulasnya.
Seperti diketahui dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan:
- Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
- Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan.
- Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen.
- Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.
- Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (DIN/rif)
Sumber : https://situsenergi.com/fsppb-akan-kawal-proses-perbaikan-uu-cipta-kerja/