JAKARTA (Suara Karya): Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari pemohon uji formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan UU tersebut Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat.
Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan, putusan MK tersebut telah membuktikan UU Cipta Kerja di buat secara serampangan oleh DPR dan pemerintah. UU Cipta Kerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja.
“Sudah seharusnya pembuat UU menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh, terutama terhadap UU yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja,†kata Arie di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Selanjutnya Arie menyampaikan, dengan putusan ini maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun putusannya masih memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waku 2 (dua) tahun.
“Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Ciptakerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya,†katanya.
Diketahui, pada Kamis tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam amar putusannya MK mengabulkan permohonan uji formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan:
1. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkanâ€;
2. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan;
3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;
4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;
5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (Bayu)
Sumber : https://suarakarya.co.id/serikat-pekerja-pertamina-apresiasi-putusan-mahkamah-konstitusi/37571/