Katakata.id – Pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU cipta kerja).
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah mengabulkan permohonan uji formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan:
- Pembentukan undang undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;
- Undang undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan;
- Memerintahkan kepada pembentuk undang undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;
- Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang undang Cipta Kerja maka undang undang atau pasal-pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh undang undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;
- Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang undang Cipta Kerja.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai salah satu dari pemohon uji formil UU Cipta kerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU cipta kerja Inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat.
“Bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU cipta kerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Cipta kerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja,†kata Presiden FSPPB, Ari Gumilar melalui keterangan tertulis yang diterima Katakata, Jumat (26/11/2021).
“Sudah seharusnya pembuat undang undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap undang undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja,†terang Ari.
Selanjutnya Ari menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU cipta kerja dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
“Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU cipta kerja ini apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya,†tegasnya.
Disisi lain Janses E Sihaloho SH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipasi publik yang bermakna dan perubahan materi.
“Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat undang undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik,†tutup Janses. ***
Sumber : https://katakata.id/kataberita/hukum/fsppb-apresiasi-putusan-mk-yang-menyatakan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional/