Menanggapi adanya Surat Undangan Kementerian BUMN No. 55/S.MBU/04/2019 Jakarta, 8 April 2019 perihal Undangan Kegiatan Peringatan HUT Kementerian BUMN dan BUMN-BUMN maka dengan ini Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan tentang Netralitas BUMN dan Karyawan BUMN khususnya Pertamina pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Netralitas dalam kegiatan Pemilu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, yaitu :
a. UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPRD dan DPD, Khususnya pasal 84, melarang pejabat BUMN ikut serta dalam kampanye Pemilu.
b. PP No.45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, khususnya Pasal 22 dan Pasal 97 yang mengatur bahwa "Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN dilarang menjadi Partai Politik, Calon Legislatif dan Anggota Legislatif".
c. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh semata-mata hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Keterlibatan pejabat atau oknum BUMN dalam kegiatan partai politik, telah membuat pengkotak-kotakan dalam tubuh BUMN yang menyebabkan timbulnya disharmonisasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan seluruh konstituennya meminta dengan tegas kepada Menteri BUMN agar tidak melibatkan seluruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN PT. Pertamina beserta seluruh Anak Perusahaannya dalam politik praktis sehingga terjaga netralitas, profesionalisme demi keberlangsungan bisnis perusahaan. Demikian pula kegiatan perayaan HUT BUMN agar tidak dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kepentingan politik manapun.
Jakarta, 10 April 2019
Presiden FSPPB
Arie Gumilar